Prinsip Umum Kesehatan, keselamatan, Kerja. (K3)

Unknown | 0 comments

Aspek keselamatan dan kesehatan saat kini merupakan suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja.
Penanganan K3 dilakukan secara sistematis, disusun rapi menjadi beberapa seksi, elemen, dan sub-elemen. Dengan demikian semua bidang utama yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja akan tercakup. Penyusunan bidang K3 secara sistematis akan membantu dalam proses penentuan prioritas, sistem ini mengharuskan adanya standar untuk setiap elemen dan sub-elemen. Penggunaan standara akan mempermudah semua orang dalam menentukan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.
Program K3 merupakan program yang terstruktur. Secara umum struktur dari program K3 dibagi menjadi lima seksi:
1. Kebersihan dan kerapian tempat kerja & bangunan,
2. Pengamanan peralatan mekanis dan elektrik serta alat perlindungan diri,
3. Perlindungan dan pencegahan bahaya kebakaran,
4. Pelaporan, pencatatan, dan investigasi kecelakaan,
5. Pengorganisasian keselamatan dan kesehatan kerja.
 Seksi pertama adalah seksi mengenai tempat kerja. Seksi ini merupakan bagian dari program K3 perusahaan yang difokuskan untuk memastikan tempat kerja tetap dalam kondisi aman, rapi, bersih, dan sehat.
Seksi kedua mengenai kondisi dan penggunaan alat-alat kerja serta ketentuan mengenai perlindungan diri. Seksi kedua ini dirancang dengan tujuan untuk menjaga supaya alat-alat atau sarana kerja tetap dalam kondisi aman dan layak untuk digunakan.
Seksi ketiga mengenai upaya pencegahan kebakaran.
Seksi keempat tentang pelaporan dan investigasi kecelakaan. Seksi keempat ini merupakan bagian dari program K3 yang tujuan utamanya ialah mencegah agar kecelakaan yang terjadi tidak terulang.
Bagian kelima mengenai pengorganisasian K3. Bagian terakhir ini dirancang dengan tujuan untuk membentuk infrastruktur atau prasarana untuk menunjang pelaksanaan program K3 secara keseluruhan. Setiap seksi dibagi menjadi beberapa bagian lebih kecil yang disebut elemen. Sebagai contoh seksi pertama (Kebersihan dan Kerapian Tempat Kerja dan Bangunan) terdiri dari 10 elemen yakni;
1) kondisi bangunan,
2) penerangan,
3) ventilasi,
4) higina dan sanitasi,
5) polusi,
6) demarkasi,
7) penumpukan barang,
8) kerapian halaman dan gudang,
9) pembuangan sampah,
10) kode warna.

Masing-masing elemen dilengkapi dengan standar minimum atau ketentuan baku yang berkaitan dengan masing-masing elemen tersebut. Pada seksi pertama misalnya terdapat standar mengenai kondisi bangunan, standar mengenai penerangan, standar mengenai ventilasi dan seterusnya.
Standar berisi ketentuan-ketentuan yang secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Inti dari terlaksananya K3 dalam perusahaan adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan, sanksi dan benefit oleh perusahaan bagi pekerja dan perusahaan, atau dengan kata lain adanya suatu kebijakan mutu K3 yang dijadikan acuan/ pedoman bagi pekerja dan perusahaan.
Implementasi K3 dalam perusahaan memiliki arti pula sebagai perwujudan taatnya pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Oops! Forgot to put a label.

Author: Unknown

Date: 7/8/13

Sorry! Comments not allowed.