Prinsip Umum Kesehatan, keselamatan, Kerja. (K3)
Aspek keselamatan dan kesehatan saat kini merupakan suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja.
Penanganan K3 dilakukan secara
sistematis, disusun rapi menjadi beberapa seksi, elemen, dan sub-elemen.
Dengan demikian semua bidang utama yang berhubungan dengan keselamatan
dan kesehatan kerja akan tercakup. Penyusunan bidang K3 secara
sistematis akan membantu dalam proses penentuan prioritas, sistem ini
mengharuskan adanya standar untuk setiap elemen dan sub-elemen.
Penggunaan standara akan mempermudah semua orang dalam menentukan apa
yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.
Program K3 merupakan program yang terstruktur. Secara umum struktur dari program K3 dibagi menjadi lima seksi:
1. Kebersihan dan kerapian tempat kerja & bangunan,
2. Pengamanan peralatan mekanis dan elektrik serta alat perlindungan diri,
3. Perlindungan dan pencegahan bahaya kebakaran,
4. Pelaporan, pencatatan, dan investigasi kecelakaan,
5. Pengorganisasian keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pengamanan peralatan mekanis dan elektrik serta alat perlindungan diri,
3. Perlindungan dan pencegahan bahaya kebakaran,
4. Pelaporan, pencatatan, dan investigasi kecelakaan,
5. Pengorganisasian keselamatan dan kesehatan kerja.
Seksi pertama adalah seksi mengenai
tempat kerja. Seksi ini merupakan bagian dari program K3 perusahaan yang
difokuskan untuk memastikan tempat kerja tetap dalam kondisi aman,
rapi, bersih, dan sehat.
Seksi kedua mengenai kondisi dan
penggunaan alat-alat kerja serta ketentuan mengenai perlindungan diri.
Seksi kedua ini dirancang dengan tujuan untuk menjaga supaya alat-alat
atau sarana kerja tetap dalam kondisi aman dan layak untuk digunakan.
Seksi ketiga mengenai upaya pencegahan kebakaran.
Seksi keempat tentang pelaporan dan
investigasi kecelakaan. Seksi keempat ini merupakan bagian dari program
K3 yang tujuan utamanya ialah mencegah agar kecelakaan yang terjadi
tidak terulang.
Bagian kelima mengenai pengorganisasian
K3. Bagian terakhir ini dirancang dengan tujuan untuk membentuk
infrastruktur atau prasarana untuk menunjang pelaksanaan program K3
secara keseluruhan. Setiap seksi dibagi menjadi beberapa bagian lebih
kecil yang disebut elemen. Sebagai contoh seksi pertama (Kebersihan dan
Kerapian Tempat Kerja dan Bangunan) terdiri dari 10 elemen yakni;
1) kondisi bangunan,
2) penerangan,
3) ventilasi,
4) higina dan sanitasi,
5) polusi,
6) demarkasi,
7) penumpukan barang,
8) kerapian halaman dan gudang,
9) pembuangan sampah,
10) kode warna.
1) kondisi bangunan,
2) penerangan,
3) ventilasi,
4) higina dan sanitasi,
5) polusi,
6) demarkasi,
7) penumpukan barang,
8) kerapian halaman dan gudang,
9) pembuangan sampah,
10) kode warna.
Masing-masing elemen dilengkapi dengan standar minimum atau ketentuan baku yang berkaitan dengan masing-masing elemen tersebut. Pada seksi pertama misalnya terdapat standar mengenai kondisi bangunan, standar mengenai penerangan, standar mengenai ventilasi dan seterusnya.
Standar berisi ketentuan-ketentuan yang secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Inti dari terlaksananya K3 dalam
perusahaan adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan,
sanksi dan benefit oleh perusahaan bagi pekerja dan perusahaan, atau
dengan kata lain adanya suatu kebijakan mutu K3 yang dijadikan acuan/
pedoman bagi pekerja dan perusahaan.
Implementasi K3 dalam perusahaan memiliki arti pula sebagai perwujudan taatnya pada hukum yang berlaku di Indonesia.