BATAS MAKSIMUM RESIDU ( BMR ) PESTISIDA (Mentri Pertanian Dan Mentri kesehatan)

Unknown | 0 comments

Persyaratan BMR Pestisida dalam Perdagangan Dunia
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menerima persetujuan SPS (Sanitary and Phytosanitary) sebagai salah satu bentuk hambatan non tarip yang dapat diterapkan oleh suatu negara. Tanpa antisipasi yang tepat kesepakatan tersebut dapat menghalangi kelancaran hasil pertanian Indonesia memasuki pasar global. Salah satu ketentuan SPS yang diterima berkaitan dengan kandungan residu pestisida pada produk pertanian. Agar hasil pertanian dapat memasuki suatu negara harus mengandung residu pestisida di bawah nilai BMR (Batas Maskimum Residu) Pestisida yang ditetapkan oleh suatu negara dengan mengacu ketentuan keamanan pangan/Codex Alimentarius (WHO).
Dengan adanya ketetapan tentang BMR Pestisida, suatu negara dapat melindungi kesehatan masyarakat dari produk pertanian yang membahayakan. Pengenaan BMR Pestisida tidak hanya berlaku untuk produk-prduk pertanian yang berasal dari luar negeri tetapi juga produk domestik. Dilihat dari sisi perdagangan global pemenuhan persyaratan BMR dapat melancarkan keberhasilan produk pertanian suatu negara memasuki pasar domestik negara-negara lain. Sebaliknya dengan ketetapan BMR, suatu negara dapat menghambat masuknya produk pertanian dari luar negeri terutama produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. Tanpa ada ketetapan BMR dan kriteria SPS lain yang efektif, pasar domestik secara bebas dapat dibanjiri oleh produk-produk pertanian luar negeri yang mungkin berkualitas rendah.
Ketentuan BMR Pestisida di Indonesia
Indonesia telah memiliki ketetapan tentang BMR Pestisida melalui SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: 881/Menkes/SKB /VIII /1996 dan 711/Kpts/TP.270/8/96 tentang Batas Maksimum Rediu Pestisida Pada Hasil Pertanian. Pasal 2 SKB tersebut menyatakan bahwa setiap hasil pertanian yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri tidak boleh mengandung residu pestisida melebihi batas yang ditetapkan. SKB Pasal 3 menetapkan bahwa hasil pertanian yang dimasukkan dari luar negeri yang mengandung residu pestisida melebihi BMR harus ditolak.
Sampai saat ini SKB tersebut belum efektif dan dapat dilaksanakan di lapangan. Beberapa kesulitan yang dihadapi dalam penerapan SKB tersebut adalah :
1.     Mekanisme koordinasi antar sektor, antar petugas pemerintah yang akan melaksanakan ketetapan tersebut belum ditetapkan. Pertemuan lintas sektor pernah dilaksanakan namun dengan adanya krisis multidimensi pertemuan tersebut terhenti. Pertemuan koordinasi tersebut perlu dimulai lagi dengan sasaran dan jadwal yang jelas. Dengan otonomi daerah saat ini koordinasi tersebut akan menjadi semakin sulit dan semakin rumit.
2.     Jaringan Kerja Nasional Laboratorium Penguji Residu Pestisida terutama yang berada dekat dengan kota-kota pelabuhan belum terbentuk. Hal ini antara lain disebabkan karena sebagian besar laboratorium pengujian yang dimiliki oleh Dept Kesehatan dan Departemen Pertanian belum terakreditasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Tanpa sistem jaringan laboratorium yang handal dan terpercaya sangat sulit bagi Indonesia untuk menerapkan ketentuan SPS-WTO untuk perlindungan pasar domestik.
Peranan Komisi Pestisida
Komisi Pestisida sewaktu masih berada di Ditjen Bina Tanaman Pangan telah menjadi inisiator dan konseptor sehingga dikeluarkannya SKB Menkes dan Mentan mengenai BMR Pestisida pada tahun 1996. Hal ini disebabkan karena hampir di semua negara urusan residu pestisida dikelola oleh otoritas nasional yang bertanggungjawab terhadap registrasi dan regulasi pestisida. Adanya desakan dari pimpinan nasional pada waktu itu untuk menghambat banjirnya buah-buahan dari luar negeri, mendorong kita segera menetapkan BMR Pestisida yang berlaku untuk seluruh wilayah tanah air. Pimpinan Departemen Pertanian menugaskan Komisi Pestisida untuk mempersiapkan penyusunan ketetapan tersebut.
Karena data penelitian dalam negeri tentang BMR Pestisida pada produk pertanian belum tersedia, Komisi mengambil kebijakan mengadopsi pedoman Codex Alimentarius dan beberapa ketentuan dari negara-negara lain. Menyadari masih lemahnya kemampuan SDM dan laboratorium dalam melakukan analisis residu pestisida, Komisi Pestisida membentuk Tim Pakar yang ditugasi menyusun Metode Baku Pemeriksaan Laboratorium Residu Pestisida. Tim pakar juga ditugasi untuk melakukan penilaian mengenai kesiapan laboratorium penguji residu pestisida di seluruh Indonesia, dalam melaksanakan SKB tersebut.
Dari hasil uji yang dilakukan terhadap 55 laboratorium analisis kimia ternyata sangat sedikit laboratorium yang mampu melakukan pengujian residu pestisida dengan benar dan tepat. Karena itu diperlukan program khusus guna meningkatkan kemampuan laboratorium dan SDM dalam melakukan pengujian residu pestisida yang teliti. Sejak tahun 1997 kegiatan Tim Pakar terhenti karena terjadinya krisis nasional.
Meskipun demikian dengan sarana kerja terbatas sebagian tim pakar Residu Pestsida membantu Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan meningkatkan kualitas alat dan kemampuan SDM, dengan sasaran agar laboratium analisis pestisida memperoleh pengakuan dan akreditasi pada tingkat nasional dan internasional. Laboratorium pestisida milik Dit. Perlintan Pangan tersebut direncanakan menjadi laboratorium rujukan nasional pengujian residu pestisida.
Mengingat waktu dilaksanakannya pasar bebas ASEAN dan pasar bebas dunia sudah mendekat, kita perlu segera memulai dan melaksanakan kegiatan penerapan ketetapan mengenai BMR Pestisida dalam kegiatan perdagangan domestik dan global. Beberapa kegiatan atau program kerja yang perlu kita laksanakan secara lintas sektoral dan lintas disiplin ilmu adalah ;
1. Melakukan Revisi dan Perbaikan BMRP
Ketetapan BMRP yang terlampir dalam SKB Menkes dan Mentan Tahun 1997 perlu direvisi sesuai dengan perkembangan terakhir yang terjadi di sidang-sidang CCPR (Codex Committee on Pesticides Residue). Di samping itu banyak negara termasuk negara-negara Asean telah menetapkan BMRP baru yang berada di bawah nilai BMR yang kita tetapkan melalui SKB Menkes dan Mentan.
Kita perlu bekerjasama dengan negara-negara ASEAN untuk terwujudnya harmonisasi nilai BMRP yang berlaku di ASEAN agar tidak terjadi ketimpangan lalulintas perdagangan hasil pertanian. Sasaran ekspor hasil pertanian kita adalah negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Beberapa BMRP untuk komoditi yang khas Indonesia perlu kita kembangkan sendiri melalui kegiatan penelitian yang sesuai dengan prosedur baku internasional.
2. Menyusun Mekanisme Pemeriksaan dan Pengambilan Keputusan
Setiap produk pertanian yang diimpor dan ekspor harus disertai sertifikat yang menyatakan kandungan residu pestisida yang sudah memenuhi persyaratan BMR. Kalau belum disertai sertifikat, di pintu masuk harus diadakan pengambilan sampel untuk diperiksa konsentrasi residu pestisida di laboratorium pestisida yang telah terakreditasi. Bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa kadar residu pestisida tertentu lebih rendah daripada BMRP produk impor tersebut dapat diterima. Namun bila hasil pemeriksaan melebihi nilai BMRP produk tersebut ditolak memasuki kawasan Indonesia. Proses pengambilan keputusan tersebut harus dapat dilakukan secepatnya agar tidak terjadi hambatan proses perdagangan.
Mengingat mekanisme tersebut akan sangat melibatkan banyak Departemen dan lembaga pemerintah yang lain, perlu dilakukan pertemuan koordinasi lintas Departemen / LPND di tingkat pusat dan di tingkat daerah, untuk menyusun dan menetapkan mekanisme pemeriksaan residu pestisida dan pengambilan keputusan perijinan perdagangan. Diharapkan melalui pertemuan koordinasi ditemukan mekanisme pengaturan yang efektif dan efisien serta mengurangi sejauh mungkin hambatan-hambatan birokrasi.
3. Penyiapan Infra Struktur Jaringan Laboratorium Pemeriksa
Berfungsinya sistem dan mekanisme penerapan BMRP sangat ditentukan oleh berfungsinya jaringan laboratorium pemeriksa atau penguji residu pestisida yang handal, profesional, dan tersebar di seluruh tanah air. Jaringan ini perlu memanfaatkan banyak laboratorium kimia yang dimiliki oleh beberapa Departemen dan Pemda seperti Depkes, Deptan, Deperindag, serta Perguruan Tinggi.
Salah satu program yang penting adalah standardisasi Metode Analisis Residu Pestisida yang mengacu pada standar internasional. Kemudian langkah berikutnya adalah melengkapi peralatan laboratorium penguji dan penyediaan bahan kimia standard termasuk solvents, serta meningkatkan kemampuan SDM dalam melakukan analisis residu pestisida sesuai dengan metode baku yang ditetapkan. Pemerintah perlu menetapkan mekanisme pemberian sertifikat residu pestisida serta menunjuk laboratorium-laboratorium yang dapat memberikan sertifikat residu tersebut.
4. Meningkatkan Kualitas Pemeriksa dan Peneliti Residu Pestisida
Pelaksanaan ketetapan BMR tersebut sangat ditentukan oleh profesionalisme para petugas pemeriksa yang ada di pintu masuk (pelabuhan, bandara), di lapangan (di lahan pertanian), serta yang bekerja di laboratorium pemeriksa. Karena kegiatan ini menyangkut analisis bahan kimia kelumit dengan kadar yang sangat rendah (ukuran part per billion, part per trillion) diperlukan tenaga-tenaga khusus yang profesional dalam bidangnya serta sangat berpengalaman. Untuk peningkatan profesionalisme petugas harus selalu dilakukan banyak program pelatihan dan peningkatan mutu.
Disamping tenaga-tenaga pelaksana harus terus ditingkatkan dan dipertahankan mutunya, demikian juga tenaga-tenaga peneliti yang bekerja di lembaga penelitian dan universitas. Mereka yang akan menopang para pelaksana dengan informasi tentang metode-metode analisis residu yang paling baru yang lebih efisien, demikian juga nilai-nilai BMR Pestisida yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan ekosistem Indonesia.
5. Pemasyarakatan BMR
Konsep BMR Pestisida sebagai penentu keberhasilan produk pertanian Indonesia menembus pasar global perlu disadari, dimengerti, dan diikuti oleh semua stakeholders yang terkait dengan proses produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian terutama pemerintah, petani, dan dunia industri. Persyaratan BMR sudah merupakan kenyataan yang harus diterima oleh semua pihak tidak dapat dihalangi dan ditolak apalagi diabaikan karena akan mempengaruhi kinerja dunia agribisnis pada waktu mendatang. Komunikasi dan konsultasi timbal balik antara para pelaku agrisbisnis untuk dapat memenuhi persyaratan BMR perlu dibentuk dan dikembangkan sehingga hasil-hasil pertanian Indonesia mampu memenuhi persyaratan BMR.
Petani sebagai produsen terbesar hasil-hasil pertanian yang sebagian diolah dan dipasarkan oleh dunia industri harus ditingkatkan kemampuan profesionalismenya agar dalam mengelola lahan pertaniannya dapat dihasilkan produk pertanian yang tidak mengandung residu pestisida melebihi ketentuan BMR. Agar petani dan pengusaha pertanian dapat memenuhi persyaratan tersebut mereka harus menerapkan teknologi produksi yang hemat atau tanpa menggunakan pestisida kimia. Penerapan dan pengembangan sistem PHT (Pengendalian Hama Terpadu) sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1992 merupakan alternatif terbaik yang perlu ditempuh oleh petani dan pelaku agribisnis lainnya agar tidak terkena hambatan non tarif BMR dalam era perdagangan bebas.
Standar Nasional Indonesia Batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis 65-03 Pertanian. Standar ini telah dibahas dalam rapatrapat teknis dan terakhir dirumuskan dalam rapat konsensus di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2006 yang dihadiri oleh anggota Panitia Teknis dan pihak terkait lainnya.
Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini disusun untuk keamanan pangan, harmonisasi standar dan kelancaran perdagangan baik nasional maupun internasional. Standar ini telah melalui proses jajak pendapat pada tanggal 21 Juni 2007 sampai dengan 21 September 2007 dan langsung disetujui menjadi RASNI.
Batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian
Standar ini menetapkan batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian yang diperbolehkan beredar, cara pengambilan sampel, dan cara uji. Pedoman Pengujian Residu Pestisida Dalam Hasil Pertanian, Direktorat Perlindungan Tanaman, Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan, 2004.
Pestisida zat, senyawa kimia (zat pengatur tumbuh dan perangsang tumbuh), organisme renik, virus dan lain-lain yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman atau bagian tanaman. Residu pestisida zat tertentu yang terkandung dalam hasil pertanian baik sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan pestisida, mencakup senyawa turunan pestisida, seperti senyawa hasil konversi, metabolit, senyawa hasil reaksi, dan zat pengotor yang dapat memberikan pengaruh toksikologik. Batas maksimum residu (BMR) pestisida tingkat bahaya residu pestisida pada suatu bahan digambarkan BMR yaitu konsentrasi maksimum residu pestisida yang secara hukum diizinkan atau diketahui sebagai konsentrasi yang dapat diterima pada hasil pertanian yang dinyatakan dalam miligram residu pestisida per kilogram hasil pertanian.
Batas maksimum jenis-jenis residu pestisida yang diperbolehkan terkandung dalam produk-produk hasil pertanian sesuai.


DAFTAR Batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian


 

Kuesioner Tentang Rabies

Unknown | 0 comments

KONSEP SEHAT MENURUT ROGERS

Unknown | 0 comments


KONSEP SEHAT
Pendapat Rogers

Carl rogers adalah seorang psikolog yang terkenal dengan pendekatan terapi klinis yang berpusat pada klien. Orang yang sehat menurut Rogers adalah orang yang bisa mengaktualisasikan dirinya. Maksud dari aktualisasi diri adalah suatu proses yang sulit dan terkadang menyakitkan. Manusia yang sadar dan rasional tidak lagi dikontrol oleh peristiwa kanak-kanak seperti yang di ajukan oleh aliran Freudian, misalnya Toilet training, penyapihan ataupun pengalamn seksual sebelumnya.

Konsep sehat menurut saya adalah seseorang yang kondisinya vit, terbebas dari penyakit baik fisik, sosial, mental dan spiritual, kondisi sehat secara :
1. Secara Spiritual yaitu kesadaran diri terhadap agama tidak memiliki hati dan perkataan yang buruk , sehat tercermin dari cara seseorang dalam menekspresikan rasa syukur , pujian, kepercayaan dsb kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehat secara juga dapat diartikan yaitu keadaan dimana seseorang dapat menjalankan ibadah dan aturan agama yang dianutnya.
2. Sehat secara Emosional yaitu tercermin dari kemampuan seseorang untuk mengekspresikan apa yang sedang dirasakannya seperti marah, senang , sedih , gembira dll.
3. Sehat secara Intelektual yaitu : Suatu kondisi dimana seseorang daapat berkembang secara fisik dan intelektual sehingga dapat menuangkan ide ide yang bermanfaat bagi orang lain.
4. Sehat secara fisik yaitu apabila seseorang tidak mengeluh sakit dan semua organ fisik terlihat normal.
5. Sehat secara Sosial yaitu apabila seseorang dapat berhubungan baik dengan orang lain tanpa membedakan ras, agama dan status orang tersebut.